Rabu, 21 Mei 2008

Jakarta, 22 Mei 2008

Segenap pengurus FK - 4P, sangat berharap kepada Komisi Pembrantasan Korupsi ( KPK ) untuk memeriksa hasil seluruh proses penyelesaian Obligasi Dana Pensiun PLN, terutama Mananger Investasi yang mengetahui prosesnya.

Harapan kami dan perjuangan selama ini untuk menyelamatkan Dana Karyawan Pensiunan PLN agar tidak di salah gunakan oleh Direksi Dana Pensiun PLN.

Kami sudah mengirim surat resmi kepada Pimpinan KPK agar ditindak lanjuti dan juga perlu di tanyakan apakah di perbolehkan Pejabat Dana Pensiun PLN memiliki 2 Jabatan di lingkungan PLN.

Management FK -4P meminta kepada Direktur Utama PLN sebagai Ketua Dewan Dana Pensiun PLN untuk memberhentikan Wakil Direktur Utama Dana Pensiun PLN di nilai sangat dekat dengan Mantan Dirut PLN terdahulu.

Management FK -4P meminta tidak dilakukan Pembangun Tenaga Nuklir dan masih banyak yang dapat di gunakan.

Kami juga meminta kepada Direktur Utama PLN untuk memberikan Kesejaterahan kepada karyawan PLN dan seharusnya dapat dilakukan demi karyawan PLN.

Kami menunggu kebijakan Direktur Utama PLN untuk mengambil langkah memberhentikan Pejabat Dana Pensiun PLN yang memiliki 2 Jabatan.

Jumat, 09 Mei 2008

Ketum FK -4P di teror dan Dapen PLN membuat surat ke Bank Mandiri pada Tgl 1 April 2006.


Kami FK -4P sejak Tahun 2006 sudah melakukan pemantauan tentang semua proses penyelesaian Obligasi yang di miliki Dana Pensiun PLN, langkah apa Direksi dan Manajer Investasi Dana Pensiun PLN menyelesaikan proses obligasi milik Dana Pensiun PLN.

Cara penyelesaian yang bijak demi menyelamatkan Dana Karyawan Pensiunan PLN adalah apabila perusahaan swasta gagal bayar dan tidak menyanggupi pembayaran, sebaiknya dilakukan dengan jalan hukum agar perusahaan tersebut tidak bisa meneruskan usahanya untuk menuju tbk.
Cara Penyelesaian dengan jalan negosiasi sangat merugikan Dana Karyawan Pensiunan PLN dan apakah tidak melanggar peraturan dan Undang - Undang.

Pada Bulan April 2006, Dana Pensiun PLN membuat surat Resmi ditujukan kepada Bank Mandiri ( Dokumen lengkap ) yang isinya informasi surat kelembagaan, ini ada kaitannya dengan perjuangan kami FK -4P agar tidak dilakukan negosiasi proses penyelesaian Obligasi.

Ketua Umum FK -4 Pada tahun 2006 sering di teror melalui HP dan ada beberapa orang datang kediaman, semua ini sudah di ketahui bahwa pihak Dana Pensiun PLN tidak berkenan dan merasa terganggu, padahal sejujurnya pihak Dana Pensiun PLN seharusnya menyelamatkan Dana Karyawan Pensiuan PLN.

Yang membuat surat ke Bank Mandiri untuk menjatuhkan nama baik Ketua Umum FK-4P sudah di kantongi nama nya.

Memang pada saat itu rezim lama sangat kuat dan mereka tidak pernah melihat rambu - rambu bahwa ada peraturan dan Undang - Undang.

Kami juga mempertanyakan, apakah peraturan dan Undang - Undang di lingkungan PLN Pejabat Dana Pensiun PLN memiliki 2 Jabatan.

Pengurus FK -4P sedang mempersiapkan surat untuk Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) agar diteliti semua proses penyelesaian Obligasi milik Dana Pensiun PLN.

Pendapat kami mengenai semua proses penyelesaian obligasi milik Dana PensiunPLN seharusnya memakai jalur hukum bukan dengan jalan negosiasi tanpa memikirkan pemilik dana karyawan pensiunan PLN.

Perhatikan saat ini perusahaan yang tadinya bermasalah dengan obligasi sekarang sudah berdiri tegak dan yang dirugikan dana karyawan pensiunan PLN karena memakai cara negosiasi bukan mengambil langkah jalur hukum agar kewajiban di bayar penuh.

Keputusan Pemerintah menaikkan tarif listrik dinilai tepat, kami juga meminta kepada Jajaran Direksi PLN untuk memperhatikan pegawai PLN dalam hal kesejahteraannya disesuaikan dengan kebutuhan sehari -hari yang saat ini sangat berat.

Management FK -4P tetap mempertanyakan proses Penyelesaian Obligasi di Dana Pensiun PLN.

Masih dalam pembahasan tentang Dana Pensiun PLN mempunyai Obligasi PT. S M Multi Finance dengan Nilai nominal Rp 15 Milyar , jatuh tempo 12 Juni 2001.

Sementara itu bunga tertunggak Rp 0,617 milyar, jatuh tempo 12 Juni 2001 dan Denda Pokok + bunga sampai dengan 31 Juli 2004 Rp 5, 532 Milyar.

Management FK -4P sangat serius dan ingin penjelasan dari Manajer Investasi Dana Pensiun PLN Bapak Rusdi Oesman ,SE karena dana tersebut milik Karyawan pensiunan PLN .

Proses penyelesaian Obligasi dengan PT S M Multi Finance membuahkan keuntungan bagi Dana Pensiun PLN atau dengan jalan Negosiasi yang merugikan dana karyawan pensiunan PLN.

Kami ingin Direksi Dana Pensiun PLN transparan dengan Obligasi yang lainnya.

Sebaiknya Direktur Utama PLN sebagai Jabatan Ketua Dewan Dana Pensiun PLN dapat menanyakan hal proses penyelesaian Obligasi PT. S M Multi Finance.

Kami juga menanyakan kepada pihak PLN apakah tidak melanggar peraturan Pejabat Dana Pensiun PLN memiliki 2 Jabatan .

Semua ini kami inginkan Direksi Dana Pensiun PLN bisa menjelaskan dan kami yakin proses penyelesaian Obligasi milik Dana Pensiun PLN di tangani Manajer Investasi saudara Rusdi Oesman, SE.

Kamis, 08 Mei 2008

Obligasi Dana Pensiun PLN sebaiknya tidak di selesaikan dengan cara Negosiasi yg akan merugikan Dana Karyawan Pensiunan PLN.


Masih dalam persoalan Obligasi Dana Pensiun PLN, salah satu contoh yang berurusan dengan Perusahaan swasta dengan Total Nominal : IDR 15 Milyar, yang mana Direksi Dapen PLN mengambil langkah untuk menyelesaikan dengan Negosiasi atau mengambil langkah menyelesaikan di jalur hukum.

Penilaian dengan jalur negosiasi amat merugikan pihak Dana Karyawan Pensiunan PLN, karena tidak di hitung bunga selama perusahaan swasta tidak dapat membayar pada jatuh tempo.

Kami FK -4P juga ingin menanyakan pejabat Dapen PLN memiliki 2 jabatan sesuai dengan peraturan atau melanggar peraturan.

Kami pengurus FK - 4P mengundang Manajer Investasi Dana Pensiun PLN Bapak Rusdi Oesman , SE tentang Obligasi dan bagaimana caranya menyelesaikan nya.

Sebaiknya Direksi PLN dapat melihat dan mengetahui bagaimana cara menyelesaikan Obligasi yang di jalankan Direksi Dana Pensiun PLN.

kami sedang mempersiapkan undangan kepada anggota untuk hadir mendengarkan paparan dari Manajer Investasi Dana Pensiun PLN Bapak Rusdi Oesman, SE.

Sabtu, 03 Mei 2008

Humas FK -4P, P.R. Poniman, meminta KPK memeriksa penjualan Obligasi di Dana Pensiun PLN , benarkah tidak merugikan Dana karyawan pensiunan PLN

Kami segenap pengurus FK-4P akan menanyakan mengenai penjualan Obligasi yang di miliki Dana Pensiun PLN.

Maka dari itu kami akan mengadakan pertemuan dengan Manajer Investasi Dana Pensiunan PLN saudara Rusdi Oesman , SE untuk menjelaskan penjualan Obligasi yang di selesaikan dari Dibitur.

Ini penting agar Pensiunan mengetahui yang sebenarnya, dalam waktu dekat kami akan memberikan Undangan kepada Manajer Investasi untuk hadir dan menjelaskan kepada pengurus FK - 4P.

Kami juga meminta kepada Direksi PLN untuk segera mengganti Wakil Direktur Utama Dana Pensiun PLN sebelum masa jabatan berakhir 2009.

Ketua Umum FK-4P , O.S. Kamarga mengatakan bahwa faktor yang berpengaruh terhadap penilaian Obligasi dan Resiko Investasi Obligasi, salah satu contohnya memiliki Obligasi perusahaan swasta (Corporate bond) lebih resiko mengalami gagal bayar ( Default ) yang terjadi di tubuh Dana Pensiun PLN dan sebagai Manajer Investasi saudara Rusdi Oesman ,SE seharusnya tidak mengambil langkah yang menjurus kerugian PLN mengakibatkan menerima tawaran gagal bayar kepada perusahaan swasta.

Ketua Umum FK -4P, O.S.Kamarga mengatakan Tentang Obligasi Pemerintah ( Government bond ) dianggap sebagai Obligasi bebas risiko gagal bayar ( Default ) sehingga yield yang diberlakukan terhadap obligasi pemerintah dapat dijadikan acuan ( benchmark ) bagi yield obligasi perusahaan swsta.

Rencana pertemuan untuk mendengar langsung proses penjualan Obligasi dari Dibitur yang disampaikan Manajer Investasi Dana Pensiun PLN, di mohon anggota hadir karena penting untuk di paparkan apakah sudah sesuai dengan mekanisme Undang - undang dan peraturan Pemerintah.

kami tetap mendukung kebijaksan Direksi PLN dan Mendukung Keputusan Pemerintah terhadap PLN.

Kami memohon KPK memeriksa proses penjualan Obligasi Dana Pensiun PLN, apakah sudah sesuai dengan Undang - Undang dan peraturan Pemerintah karena dana tersebut adalah milik Karyawan Pensiunan PLN.