
Kami FK -4P sejak Tahun 2006 sudah melakukan pemantauan tentang semua proses penyelesaian Obligasi yang di miliki Dana Pensiun PLN, langkah apa Direksi dan Manajer Investasi Dana Pensiun PLN menyelesaikan proses obligasi milik Dana Pensiun PLN.
Cara penyelesaian yang bijak demi menyelamatkan Dana Karyawan Pensiunan PLN adalah apabila perusahaan swasta gagal bayar dan tidak menyanggupi pembayaran, sebaiknya dilakukan dengan jalan hukum agar perusahaan tersebut tidak bisa meneruskan usahanya untuk menuju tbk.
Cara Penyelesaian dengan jalan negosiasi sangat merugikan Dana Karyawan Pensiunan PLN dan apakah tidak melanggar peraturan dan Undang - Undang.
Pada Bulan April 2006, Dana Pensiun PLN membuat surat Resmi ditujukan kepada Bank Mandiri ( Dokumen lengkap ) yang isinya informasi surat kelembagaan, ini ada kaitannya dengan perjuangan kami FK -4P agar tidak dilakukan negosiasi proses penyelesaian Obligasi.
Ketua Umum FK -4 Pada tahun 2006 sering di teror melalui HP dan ada beberapa orang datang kediaman, semua ini sudah di ketahui bahwa pihak Dana Pensiun PLN tidak berkenan dan merasa terganggu, padahal sejujurnya pihak Dana Pensiun PLN seharusnya menyelamatkan Dana Karyawan Pensiuan PLN.
Yang membuat surat ke Bank Mandiri untuk menjatuhkan nama baik Ketua Umum FK-4P sudah di kantongi nama nya.
Memang pada saat itu rezim lama sangat kuat dan mereka tidak pernah melihat rambu - rambu bahwa ada peraturan dan Undang - Undang.
Kami juga mempertanyakan, apakah peraturan dan Undang - Undang di lingkungan PLN Pejabat Dana Pensiun PLN memiliki 2 Jabatan.
Pengurus FK -4P sedang mempersiapkan surat untuk Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) agar diteliti semua proses penyelesaian Obligasi milik Dana Pensiun PLN.
Pendapat kami mengenai semua proses penyelesaian obligasi milik Dana PensiunPLN seharusnya memakai jalur hukum bukan dengan jalan negosiasi tanpa memikirkan pemilik dana karyawan pensiunan PLN.
Perhatikan saat ini perusahaan yang tadinya bermasalah dengan obligasi sekarang sudah berdiri tegak dan yang dirugikan dana karyawan pensiunan PLN karena memakai cara negosiasi bukan mengambil langkah jalur hukum agar kewajiban di bayar penuh.
Keputusan Pemerintah menaikkan tarif listrik dinilai tepat, kami juga meminta kepada Jajaran Direksi PLN untuk memperhatikan pegawai PLN dalam hal kesejahteraannya disesuaikan dengan kebutuhan sehari -hari yang saat ini sangat berat.
Cara penyelesaian yang bijak demi menyelamatkan Dana Karyawan Pensiunan PLN adalah apabila perusahaan swasta gagal bayar dan tidak menyanggupi pembayaran, sebaiknya dilakukan dengan jalan hukum agar perusahaan tersebut tidak bisa meneruskan usahanya untuk menuju tbk.
Cara Penyelesaian dengan jalan negosiasi sangat merugikan Dana Karyawan Pensiunan PLN dan apakah tidak melanggar peraturan dan Undang - Undang.
Pada Bulan April 2006, Dana Pensiun PLN membuat surat Resmi ditujukan kepada Bank Mandiri ( Dokumen lengkap ) yang isinya informasi surat kelembagaan, ini ada kaitannya dengan perjuangan kami FK -4P agar tidak dilakukan negosiasi proses penyelesaian Obligasi.
Ketua Umum FK -4 Pada tahun 2006 sering di teror melalui HP dan ada beberapa orang datang kediaman, semua ini sudah di ketahui bahwa pihak Dana Pensiun PLN tidak berkenan dan merasa terganggu, padahal sejujurnya pihak Dana Pensiun PLN seharusnya menyelamatkan Dana Karyawan Pensiuan PLN.
Yang membuat surat ke Bank Mandiri untuk menjatuhkan nama baik Ketua Umum FK-4P sudah di kantongi nama nya.
Memang pada saat itu rezim lama sangat kuat dan mereka tidak pernah melihat rambu - rambu bahwa ada peraturan dan Undang - Undang.
Kami juga mempertanyakan, apakah peraturan dan Undang - Undang di lingkungan PLN Pejabat Dana Pensiun PLN memiliki 2 Jabatan.
Pengurus FK -4P sedang mempersiapkan surat untuk Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) agar diteliti semua proses penyelesaian Obligasi milik Dana Pensiun PLN.
Pendapat kami mengenai semua proses penyelesaian obligasi milik Dana PensiunPLN seharusnya memakai jalur hukum bukan dengan jalan negosiasi tanpa memikirkan pemilik dana karyawan pensiunan PLN.
Perhatikan saat ini perusahaan yang tadinya bermasalah dengan obligasi sekarang sudah berdiri tegak dan yang dirugikan dana karyawan pensiunan PLN karena memakai cara negosiasi bukan mengambil langkah jalur hukum agar kewajiban di bayar penuh.
Keputusan Pemerintah menaikkan tarif listrik dinilai tepat, kami juga meminta kepada Jajaran Direksi PLN untuk memperhatikan pegawai PLN dalam hal kesejahteraannya disesuaikan dengan kebutuhan sehari -hari yang saat ini sangat berat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar