Sabtu, 19 Juli 2008

Pendamping Dirut PLN tidak menguasai Kelistrikan, dibutuhkan orang dalam yang dapat mengerti dan mengetahui permasalahan di tubuh PLN



Pada tahun ini PLN harus bekerja keras untuk memenuhi kebutuhan pelanggan listrik dan bisa membuktikan kinerja Direksi PLN bisa mengatasi permasalahan yang dihadapi saat ini.

Pendapat kami manangement FK – 4P, kinerja Direksi PLN saat ini dengan susunan Direksi PLN seperti Wakil Dirut PLN dari orang luar yang notabennya adalah dari mulai bisnis Selular, semen dan sekarang ngurusin listrik yang tidak ada latar belakang tentang kelistrikan ini sangat berat buat pendamping Dirut PLN, selain itu juga Direktur Keuangan juga dari luar lingkungan PLN, ini jelas pemerintah lebih percaya orang luar lingkungan PLN.

Sementara itu orang luar mudah untuk melihat keuangan PLN dan ini harus dipertanyakan apakah PLN sudah tidak ada orang dalam yang bisa menangani keuangan PLN.

Dengan sususnan ini maka jelas Dirut PLN memiliki pendamping yang kurang memahami kelistrikan dan bisa terjadi kebijakan yang diambil oleh Direksi PLN kurang popular serta kinerjapun sangat diragukan.

Pembagian tugas Direksi PLN sudah berubah yaitu adanya Direktur Jawa – Bali dan Direktur luar Jawa – Bali, pola ini sangat tidak efektif dengan waktu yang sangat singkat untuk mencapai optimal, sementara itu persoalan yang di hadapi PLN adalah bagaimana PLN bisa mengatur Tarif Dasar Listrik ( TDL ) yang ideal agar disesuaikan pembelian harga Bahan Bakar Minyak ( BBM ).

Memasuki tahun 2009 adanya pemilihan Presiden dan wakil Presiden - RI pastinya ada para Menteri baru dan kebijakan baru maka program Direksi PLN diharapan tetap berjalan walau kecil harapan untuk tidak diganti para Direksi PLN.

Permasalahan di tubuh PLN yang diperdepatkan mengenai unbundling kalaupun Pemerintah sudah memikirkan secara matang dan memang jalan terbaik adalah melakukan unbundling maka tidak ada pilihan untuk di rencanakan sesuai kebutuhan pada saat ini.

Dirut PLN sebaiknya bisa mengambil tindakan langsung untuk mengganti Direksi Dana Pensiun PLN karena kami management FK – 4P mempertanyakan tentang proses seluruh penyelesaian Obligasi milik Dana Pensiun PLN karena bagaimanapun juga Dana itu milik Karyawan PLN, jadi jelas Dirut PLN berhak untuk menindak dan mengetahui sejauh mana proses tersebut apakah tidak melanggar Undang – Undang atau sebaliknya.

Proses penyelesaian Obligasi Dana Pensiun PLN yang bisa menjelaskan adalah Manager Investasi Saudara Rusdi Oesman, SE apakah proses penyelesaian Obligasi memihak Dana Pensiun PLN atau merugikan Dana milik Karyawan PLN, harapan kami Manager Investasi Dana Pensiun PLN bisa menjual Obligasi Dana Pensiun PLN dengan nominal Pokok hutang + Bunga selama tidak bisa membayar, janganlah cara menjual Obligasi milik Dana Pensiun PLN dengan harga termurah dan merugikan Dana Karyawan PLN.

Sebaiknya Direksi Dana Pensiun PLN memihak Dana Karyawan PLN dengan jalan mengajukan ke Pengadilan Negeri untuk diproses secara hukum yang berlaku karena tidak sesuai dengan kewajiban nominal hutang + bunga dari pemilik Obligasi, sebaliknya jika diselesaikan dengan jalan menjual Obligasi dengan harga murah maka sebaiknya Direksi Dana Pensiun PLN bertanggung jawab atas pengelola Dana Karyawan PLN.

Pihak Kami Management FK – 4P sudah membuat surat resmi ke Komisi Pembrantasan Korupsi ( KPK ) dan juga ke DPR – RI komisi XI untuk melihat dan mendengarkan penjelasan penyelesaian Obligasi dari Direksi Dana Pensiun PLN.

Semangat kami untuk memperjuangkan Dana Karyawan PLN agar dapat di selamatkan demi masa pensiun Karyawan PLN.

Kami Mangement FK – 4P juga meminta penjelasan kepada Dirut PLN , apakah Pejabat PLN dan anak Perusahaan PLN bisa memiliki 2 Jabatan dan itu dibenarkan atau melanggar peraturan Pemerintah.


Management FK – 4P ( 07/08 )

Tidak ada komentar: