
Kami ingin Dana Karyawan PLN dikelola dengan baik oleh Direksi Dana Pensiun PLN, proses penyelesain Obligasi sebaiknya dilakukan dengan kewajiban Sinar Mas Multi Finance membayar seluruhnya dan tidak ada negosiasi dengan Dana Pensiun PLN.
Untuk menyelamatkan Dana Karyawan PLN, pihak Direksi Dana Pensiun PLN bisa mengajukan ke Pengadilan Negeri untuk diselesaikan jalur hukum, apabila Sinar Mas Multi Finance tidak sanggup membayar sepenuhnya dengan perhitungan Pokok Hutang + Bunga berjalan serta Denda dan yang lainnya.
Kami juga mempertanyakan kepada Ketua Dewan Dana Pensiun PLN yang sekaligus Direktur Utama PLN Bapak Fahmi Mochtar untuk dilakukan Audit Dana Pensiun PLN agar mengetahui yang sebenarnya terjadi.
Kami sudah membuat surat resmi kepada Komisi Pembrantasan Korupsi ( KPK ) dan Komisi XI DPR – RI untuk mendengarkan penjelasan tentang seluruh penyelesaian Obligasi Dana Pensiun PLN, apakah sudah benar Direksi Dana Pensiun PLN melaksanakan prosesnya atau sebaliknya melanggar Undang – Undang.
Kami FK – 4P adalah eksteranal PLN yang wajib memantau pejabat PLN yang merugikan perusahaan PLN, seluruh berita ditayangkan disini sudah memiliki data – data yang akurat, salah satunya adalah Distribusi lampung namun masih dalam tarap awal dan menunggu data yang lainnya.
Proritas utama kami adalah Dana Pensiun PLN yang perlu di buka agar semua pihak mengetahui dan menyelamatkan Dana Karyawan PLN, kami masih memiliki data lain di lingkungan Dana Pensiun PLN, namun yang satu ini saja masih memperjuangkan agar dapat didengar langsung dari Direksi Dana Pensiun PLN.
Management FK – 4P
Tidak ada komentar:
Posting Komentar