Senin, 21 Juli 2008

Masih mengenai Dana Pensiun PLN, kami management FK - 4P meliki data Obligasi Sinar Mas Multi Finance :
Keterangan :

a. Nilai nominal Rp 15 milyard, jatuh tempo 12 Juni 2001
b. Bunga tertunggak Rp 0,617 milyard, jatuh tempo 12 Juni 2006
c. Denda pokok + bunga sampai dgn 31Juli 2004 Rp 5,532 milyard
Bunga dan denda disatukan Rp 6,149 milyar
d. Nilai pasar obligasi Sinar Mas 25%= Rp 3,75 milyard

Obligasi Jatuh tempo Bunga Nominal Bunga berjalan

Obligasi FR 0025 , Jatuh tempo 15 Juni 2001, Bunga 10%, Nominal Rp 12 M, Bunga berjalan 0,345 Milyard
Obligasi PLN VI B, Jatuh tempo 8 agustus 2007, Bunga 7,1%, Nominal Rp 3 M, Bunga berjalan 0,005 Milyard
Obligasi Tjiwi Kimia, Jatuh tempo 8 agustus 2006, Bunga 17,675% Rp 4 M, Nominal, Bunga berjalan 0,159 Milyard
Nominal : Rp 12 M + Rp 3 M + Rp 4 M = Rp 19 Milyard
Bunga berjalan : 0,345 M + 0,005 M + 0,159 M = 0,509 Milyard
Total pelunasan : Rp 19, 0509 Milyard - Terhitung Tahun 2004

Keterangan diatas ini jelas Dana PensiunPLN seharusnya menerima pelunasan dari Sinar Mas Multi Finance kurang lebih Rp 19, 0509 Milyard atau Rp 21, 149 Milyard, hitungan ini pada tahun 2004.
Kami ingin keterangan dari Direksi Dana PensiunPLN yang jujur , bagaimana menyelesaikan salah satu Obligasi Sinar Mas Multi Finance dan cara apa yang di selesaikan.
Jika pelunasan dari Sinar Mas Multi Finance tidak terlaksana maka sebaiknya Direksi Dana Pensiun PLN dapat mengajukan ke Pengadilan Negeri untuk tidak melanggar peraturan dan Undang -Undang yang berlaku karena Dana tersbut milik Karyawaqn PLN jadi Direksi Dana Pensiun PLN hanya mengelola yang baik tidak merugikan Dana Karyawan PLN.
Apabila pelunasan dari Sinar Mas Multi Finance dengan cara negosiasi kepada Direksi Dana Pensiun PLN maka dipastikan pihak Dana Pensiun PLN dirugikan.
Bagaimana dengan Ketua Dewan Dana Pensiun PLN yang juga sebagai Direktur Utama PLN , kami melihat tidak ada tindakan dan terkesan diam seribu bahasa.
Harapan Kami FK - 4P , Ketua Dewan Dana Pensiun PLN dapat mempertanyakan kepada Direksi Dana Pensiun PLN dan kerja keras kami FK - 4P dari mulai tahun 2006 masih belum berhasil diberikan penjelasan tentang penyelesaian Obligasi SinarMAs Finance.
Masih banyak Obligasi lainnya dan kami sudah memiliki data namun dengan satu obligasi ini saja sulit untuk di ketahui apakah Direksi Dana PensiunPLN melanggar peraturan atau memang menyelamatkan Dana Karyawan PLN.
Proses penyelesaian di Dana Pensiun PLN adalah Manager Investasi saudara Rusdi Oesman, SE , beliau sangat mengerti dan memahami tentang penyelesaian Obligasi.

Tidak ada komentar: