Senin, 28 Juli 2008

Manager Investasi Dana Pensiun PLN Rusdi Oesman, SE seharusnya menyelamatkan Dana Karyawan PLN bukan jalan negosiasi terhadap Sinar Mas Multi Finance


Sebagai Manager Investasi saudara Rusdi Oesman , SE seharusnya bisa menyelamatkan Dana Karyawan PLN


Semua Karyawan PLN tentu ingin mengalami masa pensiun yang menyenangkan, dengan setiap bulan menyisihkan pendapatan untuk hari tua.

Dana Pensiun PLN adalah pengelola dana karyawan PLN, yang bisa mengamankan dan dana tsb juga untuk dikelola dengan baik serta menguntungkan dana karyawan PLN.

Sebaiknya Ketua Umum SP PLN Bapak Ahmad Daryoko bisa menanyakan langsung kepada Wakil Direktur Utama Dana Pensiun PLN bagaimana penyelesaian seluruh Obligasi Dana Pensiun PLN , apakah sudah memenuhi peraturan dan Undang – Undang atau sebaliknya melanggar peraturan dan Undang – Undang.

Selain itu juga, Direksi Dana Pensiun PLN memiliki 2 Jabatan itu bisa di pertanyakan apakah sesuai dengan peraturan atau melanggar.

Pendapat Management FK – 4P tentang penyelesaian Obligasi Dana Pensiun PLN dengan Sinar Mas Multi Finance , apabila penyelesaian kedua belah pihak mengalami jalan buntu sebaiknya Direksi Dana Pensiun PLN menganjukan ke Pengadilan untuk menyelamatkan Dana Karyawan PLN.

Bila ternyata penyelesaian Obligasi Dana Pensiun PLN dengan cara negosiasi maka Direksi Dana Pensiun PLN wajib bertanggung jawab karena saat ini Sinar Mas Grup semakin jaya dan sukses, sementara Dana Karyawan PLN dirugikan oleh Direksi Dana Pensiun PLN.

Perusahaan yang mengalami kewajiban hutang tidak akan bisa menjadi Tbk , sebelum menyelesaikan kewajiban hutang, jadi jelas yang dirugikan adalah Dana Karyawan PLN.

Dengan jalan negosiasi Dana Pensiun PLN dengan Sinar Mas Multi Finance maka Manager Investasi saudara Rusdi Oesman, SE adalah orang yang bertanggung jawab kepada Karyawan PLN dan ini bisa diajukan ke pengadilan.
Setidaknya Manager Investasi Dana Pensiun PLN Saudara Rusdi Oesman , SE dapat menolak kesepakatan negosiasi, karena Dana yang dikelola adalah milik Karyawan PLN bukan milik pribadi atau keluarga.

Sesungguhnya Ketua Dewan Dana Pensiun PLN yang juga Direktur utama PLN Bapak Fahmi Mochtar dapat mengganti Direksi Dana Pensiun PLN dan sekaligus bersama–sama dengan Serikat Pekerja PT PLN memanggil Direksi Dana Pensiun PLN dan Manager Investasi untuk mendengar penjelasan proses penyelesaian Obligasi.

Management FK – 4P dalam waktu dekat akan mengadakan konferensi pers , persiapan data dan bukti yang kami miliki serta dukungan kepada Karyawan PLN dan para Pensiunan PLN siap digelar, ini semua akan terwujud apabila Ketua Dewan Dana Pensiun PLN tidak mengganti seluruh Direksi Dana Pensiun PLN.

Senin, 21 Juli 2008

Dana Pensiun PLN wajib memberikan keterangan kepada Karyawan PLN karena Direksi Dana Pensiun PLN hanya sebagai mengelola Dana Karyawan PLN

Perjuangan Management FK – 4P ,belum membuahkan hasil dan diminta Manager Investasi Dana Pensiun PLN saudara Rusdi Oesman, SE untuk terbuka menjelasan penyelesaian Obligasi Sinar Mas Multi Finance, karena Saudara Rusdi Oesman, SE yang menjalankan dengan pihak luar.

Kami ingin Dana Karyawan PLN dikelola dengan baik oleh Direksi Dana Pensiun PLN, proses penyelesain Obligasi sebaiknya dilakukan dengan kewajiban Sinar Mas Multi Finance membayar seluruhnya dan tidak ada negosiasi dengan Dana Pensiun PLN.

Untuk menyelamatkan Dana Karyawan PLN, pihak Direksi Dana Pensiun PLN bisa mengajukan ke Pengadilan Negeri untuk diselesaikan jalur hukum, apabila Sinar Mas Multi Finance tidak sanggup membayar sepenuhnya dengan perhitungan Pokok Hutang + Bunga berjalan serta Denda dan yang lainnya.

Kami juga mempertanyakan kepada Ketua Dewan Dana Pensiun PLN yang sekaligus Direktur Utama PLN Bapak Fahmi Mochtar untuk dilakukan Audit Dana Pensiun PLN agar mengetahui yang sebenarnya terjadi.

Kami sudah membuat surat resmi kepada Komisi Pembrantasan Korupsi ( KPK ) dan Komisi XI DPR – RI untuk mendengarkan penjelasan tentang seluruh penyelesaian Obligasi Dana Pensiun PLN, apakah sudah benar Direksi Dana Pensiun PLN melaksanakan prosesnya atau sebaliknya melanggar Undang – Undang.

Kami FK – 4P adalah eksteranal PLN yang wajib memantau pejabat PLN yang merugikan perusahaan PLN, seluruh berita ditayangkan disini sudah memiliki data – data yang akurat, salah satunya adalah Distribusi lampung namun masih dalam tarap awal dan menunggu data yang lainnya.

Proritas utama kami adalah Dana Pensiun PLN yang perlu di buka agar semua pihak mengetahui dan menyelamatkan Dana Karyawan PLN, kami masih memiliki data lain di lingkungan Dana Pensiun PLN, namun yang satu ini saja masih memperjuangkan agar dapat didengar langsung dari Direksi Dana Pensiun PLN.


Management FK – 4P
Masih mengenai Dana Pensiun PLN, kami management FK - 4P meliki data Obligasi Sinar Mas Multi Finance :
Keterangan :

a. Nilai nominal Rp 15 milyard, jatuh tempo 12 Juni 2001
b. Bunga tertunggak Rp 0,617 milyard, jatuh tempo 12 Juni 2006
c. Denda pokok + bunga sampai dgn 31Juli 2004 Rp 5,532 milyard
Bunga dan denda disatukan Rp 6,149 milyar
d. Nilai pasar obligasi Sinar Mas 25%= Rp 3,75 milyard

Obligasi Jatuh tempo Bunga Nominal Bunga berjalan

Obligasi FR 0025 , Jatuh tempo 15 Juni 2001, Bunga 10%, Nominal Rp 12 M, Bunga berjalan 0,345 Milyard
Obligasi PLN VI B, Jatuh tempo 8 agustus 2007, Bunga 7,1%, Nominal Rp 3 M, Bunga berjalan 0,005 Milyard
Obligasi Tjiwi Kimia, Jatuh tempo 8 agustus 2006, Bunga 17,675% Rp 4 M, Nominal, Bunga berjalan 0,159 Milyard
Nominal : Rp 12 M + Rp 3 M + Rp 4 M = Rp 19 Milyard
Bunga berjalan : 0,345 M + 0,005 M + 0,159 M = 0,509 Milyard
Total pelunasan : Rp 19, 0509 Milyard - Terhitung Tahun 2004

Keterangan diatas ini jelas Dana PensiunPLN seharusnya menerima pelunasan dari Sinar Mas Multi Finance kurang lebih Rp 19, 0509 Milyard atau Rp 21, 149 Milyard, hitungan ini pada tahun 2004.
Kami ingin keterangan dari Direksi Dana PensiunPLN yang jujur , bagaimana menyelesaikan salah satu Obligasi Sinar Mas Multi Finance dan cara apa yang di selesaikan.
Jika pelunasan dari Sinar Mas Multi Finance tidak terlaksana maka sebaiknya Direksi Dana Pensiun PLN dapat mengajukan ke Pengadilan Negeri untuk tidak melanggar peraturan dan Undang -Undang yang berlaku karena Dana tersbut milik Karyawaqn PLN jadi Direksi Dana Pensiun PLN hanya mengelola yang baik tidak merugikan Dana Karyawan PLN.
Apabila pelunasan dari Sinar Mas Multi Finance dengan cara negosiasi kepada Direksi Dana Pensiun PLN maka dipastikan pihak Dana Pensiun PLN dirugikan.
Bagaimana dengan Ketua Dewan Dana Pensiun PLN yang juga sebagai Direktur Utama PLN , kami melihat tidak ada tindakan dan terkesan diam seribu bahasa.
Harapan Kami FK - 4P , Ketua Dewan Dana Pensiun PLN dapat mempertanyakan kepada Direksi Dana Pensiun PLN dan kerja keras kami FK - 4P dari mulai tahun 2006 masih belum berhasil diberikan penjelasan tentang penyelesaian Obligasi SinarMAs Finance.
Masih banyak Obligasi lainnya dan kami sudah memiliki data namun dengan satu obligasi ini saja sulit untuk di ketahui apakah Direksi Dana PensiunPLN melanggar peraturan atau memang menyelamatkan Dana Karyawan PLN.
Proses penyelesaian di Dana Pensiun PLN adalah Manager Investasi saudara Rusdi Oesman, SE , beliau sangat mengerti dan memahami tentang penyelesaian Obligasi.

Sabtu, 19 Juli 2008

Pendamping Dirut PLN tidak menguasai Kelistrikan, dibutuhkan orang dalam yang dapat mengerti dan mengetahui permasalahan di tubuh PLN



Pada tahun ini PLN harus bekerja keras untuk memenuhi kebutuhan pelanggan listrik dan bisa membuktikan kinerja Direksi PLN bisa mengatasi permasalahan yang dihadapi saat ini.

Pendapat kami manangement FK – 4P, kinerja Direksi PLN saat ini dengan susunan Direksi PLN seperti Wakil Dirut PLN dari orang luar yang notabennya adalah dari mulai bisnis Selular, semen dan sekarang ngurusin listrik yang tidak ada latar belakang tentang kelistrikan ini sangat berat buat pendamping Dirut PLN, selain itu juga Direktur Keuangan juga dari luar lingkungan PLN, ini jelas pemerintah lebih percaya orang luar lingkungan PLN.

Sementara itu orang luar mudah untuk melihat keuangan PLN dan ini harus dipertanyakan apakah PLN sudah tidak ada orang dalam yang bisa menangani keuangan PLN.

Dengan sususnan ini maka jelas Dirut PLN memiliki pendamping yang kurang memahami kelistrikan dan bisa terjadi kebijakan yang diambil oleh Direksi PLN kurang popular serta kinerjapun sangat diragukan.

Pembagian tugas Direksi PLN sudah berubah yaitu adanya Direktur Jawa – Bali dan Direktur luar Jawa – Bali, pola ini sangat tidak efektif dengan waktu yang sangat singkat untuk mencapai optimal, sementara itu persoalan yang di hadapi PLN adalah bagaimana PLN bisa mengatur Tarif Dasar Listrik ( TDL ) yang ideal agar disesuaikan pembelian harga Bahan Bakar Minyak ( BBM ).

Memasuki tahun 2009 adanya pemilihan Presiden dan wakil Presiden - RI pastinya ada para Menteri baru dan kebijakan baru maka program Direksi PLN diharapan tetap berjalan walau kecil harapan untuk tidak diganti para Direksi PLN.

Permasalahan di tubuh PLN yang diperdepatkan mengenai unbundling kalaupun Pemerintah sudah memikirkan secara matang dan memang jalan terbaik adalah melakukan unbundling maka tidak ada pilihan untuk di rencanakan sesuai kebutuhan pada saat ini.

Dirut PLN sebaiknya bisa mengambil tindakan langsung untuk mengganti Direksi Dana Pensiun PLN karena kami management FK – 4P mempertanyakan tentang proses seluruh penyelesaian Obligasi milik Dana Pensiun PLN karena bagaimanapun juga Dana itu milik Karyawan PLN, jadi jelas Dirut PLN berhak untuk menindak dan mengetahui sejauh mana proses tersebut apakah tidak melanggar Undang – Undang atau sebaliknya.

Proses penyelesaian Obligasi Dana Pensiun PLN yang bisa menjelaskan adalah Manager Investasi Saudara Rusdi Oesman, SE apakah proses penyelesaian Obligasi memihak Dana Pensiun PLN atau merugikan Dana milik Karyawan PLN, harapan kami Manager Investasi Dana Pensiun PLN bisa menjual Obligasi Dana Pensiun PLN dengan nominal Pokok hutang + Bunga selama tidak bisa membayar, janganlah cara menjual Obligasi milik Dana Pensiun PLN dengan harga termurah dan merugikan Dana Karyawan PLN.

Sebaiknya Direksi Dana Pensiun PLN memihak Dana Karyawan PLN dengan jalan mengajukan ke Pengadilan Negeri untuk diproses secara hukum yang berlaku karena tidak sesuai dengan kewajiban nominal hutang + bunga dari pemilik Obligasi, sebaliknya jika diselesaikan dengan jalan menjual Obligasi dengan harga murah maka sebaiknya Direksi Dana Pensiun PLN bertanggung jawab atas pengelola Dana Karyawan PLN.

Pihak Kami Management FK – 4P sudah membuat surat resmi ke Komisi Pembrantasan Korupsi ( KPK ) dan juga ke DPR – RI komisi XI untuk melihat dan mendengarkan penjelasan penyelesaian Obligasi dari Direksi Dana Pensiun PLN.

Semangat kami untuk memperjuangkan Dana Karyawan PLN agar dapat di selamatkan demi masa pensiun Karyawan PLN.

Kami Mangement FK – 4P juga meminta penjelasan kepada Dirut PLN , apakah Pejabat PLN dan anak Perusahaan PLN bisa memiliki 2 Jabatan dan itu dibenarkan atau melanggar peraturan Pemerintah.


Management FK – 4P ( 07/08 )

Senin, 14 Juli 2008

Sikap Management FK - 4P untuk tidak mendukung Direksi PLN saat ini.


Sekilas Perjuangan FK – 4P aksi Gerakan Moral menurunkan Dirut PLN Kuntoro Mangkusubroto pada Tanggal 11 September 2000 dalam hal ini Management FK – 4P mendesak Pemerintah untuk menggnti Dirut PLN dan segera melantik Eddie Widiono sebagai Dirut PLN yang baru.

Perjuangan Management FK – 4P akhirnya disetujui oleh Pemerintah pada saat itu dan Eddie Widiono sebagai Orang Nomor 1 di PLN, harapan untuk menjadi lebih baik segera di buktikan oleh Direksi PLN.

Pada tahun 2005 terjadi perkara korupsi PT PLN yang merugikan Negara Rp 4,3 miliar di laporkan oleh SP PT PLN ke Kejaksaan Agung, Maret 2005 dalam dugaan korupsi pembagian tantiem di PT PLN.

Berita ini membuat seluruh pengurus FK – 4P sangat kecewa dan penilaian terhadap Direksi PLN jatuh dan Management FK – 4P menarik dukungan Direksi PLN karena tidak bisa membersihkan korupsi di tubuh PT PLN.

Beberapa tahun kemudian kasus Borang Sampai dengan Dirut PLN ditahan dan membuat Management FK – 4P prihatin atas kelakukan Direksi PLN pada saat itu, namun dengan sikap bijaksana akhirnya Pemerintah mengganti seluruhnya direksi PLN dengan wajah baru.

Dukungan dari Management FK – 4P terhadap Pemerintah untuk menggantian Direksi PLN sudah tepat dan kami pengurus FK – 4P saat ini hanya sebagai eksternal dan tidak lagi mendukung Direksi PLN sekarang.

kami lebih baik melihat kinerja para pejabat PLN serta anak perusahaan PLN agar dapat di awasi dan tidak keluar dari rel lebih berkonsentrasi membangun pembangkit listrik agar dapat memenuhi permintaan pelanggan listrik.

Management FK – 4P meminta Dirut PLN memeriksa ulang penyelesian Obligasi Dana Pensiun PLN dan mempertanyakan proses Obligasi dengan Manager Investasi saudara Rusdi Oesman , SE dan dibenarkan pejabat Dana Pensiun PLN memiliki 2 Jabatan sesuaikah dengan peraturan dan Undang – Undang, ini yang belum di jawab oleh Dirut PLN sekarang karena bagaimanapun juga Dana tersebut milik Mantan Pensiunan PLN.

Management FK – 4P tetap mengawasi dan melihat kinerja pejabat PLN dan jika ada yang melanggar dan korupsi maka sudah selayaknya di laporkan ke Komisi Pembrantasan Korupsi ( KPK ) sesuai dengan data – data yang akurat, harapan pengurus FK – 4P direksi PLN sekarang memberikan yang terbaik dan mencegah korupsi di tubuh PT PLN.



Management FK – 4P